Dengan pentingnya beretika baik,
kita bisa mengetahui batasan dalam penggunaan maupun pembuatan teknologi SI. Ini
dikarenakan setiap penggunaan dan pembuatan teknologi tersebut telah ada
perlindungannya baik hak cipta maupun hak individu dari si pembuat teknologi itu
sendiri agar tidak ada yang dirugikan satu sama lainnya.
Dapat diambil contoh kasus, tidak
digunakannya etika dalam hal penggunaan dan pembuatan teknologi sistem
informasi misalnya sebuah perusahaan atau invidu menggunakan aplikasi atau
software bajakan sehingga merugikan si pembuat yang telah membuat aplikasi
tersebut dengan susah payah. Dalam contoh realnya, dimana Samsung membuat
sebuah produk yang menyerupai dengan produk yang dibuat oleh Apple. Pada
akhirnya pihak Apple mengajukan gugatan ke persidangan dan dimenangkan oleh
pihak Apple.
Beberapa hal yang menjadi dasar
kenapa harus beretika dalam penggunaan maupun pembuatan teknologi sistem
informasi adalah untuk menghormati privasi setiap orang dan juga perlindungan
terhadap properti seseorang yang lebih dikenal dengan HAKI ( Hak Atas Kekayaan
Intelektual) yang mana hak tersebut terdiri dari hak cipta (copyright), paten,
dan rahasia perdagangan (trade secret).
Untuk meminimalisir apabila tidak
digunakannya eitka dalam teknologi SI, pertama yaitu peran serta pemerintah
dalam menetapkan suatu aturan atau undang-undang yang memberikan hukuman yang
sepadan apabila melanggar segala aturan dalam hal penggunaan teknologi sistem
informasi. Contoh nya disini adanya undang – undang UU Perlindungan Konsumen, UU
No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta, UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, UU No. 14 Tahun 2001
Tentang Paten, dll. Kedua, dengan menanamkan pendidikan moral atas hak dan
kewajiban dalam hal penggunaan teknologi sistem informasi. serta diarahkan mana
yang menjadi hak dan mana yang menjadi kewajiban setiap orang dalam penggunaan
teknologi sistem informasi, tidak hanya diajarkan di dalam aspek pendidikan
namun juga diajarkan dalam kehidupan bermasyarakat.