Dalam teknologi sistem informasi terdapat
fungsi yang berguna sebagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Selain itu, regulasi / aturan dalam teknologi system informasi juga berfungsi
untuk mengatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet serta
melindungi merek, konsumen, hukum dagang, dan mencegah praktek monopoli di
dalam perdagangan dunia maya dan sebagainya.
Sebagai
contoh kasus akan regulasi / aturan ini, terjadi pada Florence Sihombing, Agustus 2014 yang lalu, ia harus menghadapi
tuntutan yang dilayangkan kepada dirinya karena dituduh melakukan pelanggaran
pasal 27 dan 28 UU ITE. Hal itu bermula saat ia mengungkapkan kekesalannya
dengan nada yang merendahkan nama baik kota Yogyakarta pada situs pertemanan
Path. Status itu kemudian disebar dimedia jejaring sosial dan menuai reaksi
negatif dari seluruh pengguna medsos. Masyarakat Yogya, yang merasa dilukai
dengan pernyataan florence tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak
berwajib.
Serta kasus
penyadapan pihak Australia, terhadap pejabat di Indonesia. Yang mana kasus ini melanggar
pasal 40 UU Telekomunikasi yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang
disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Demikian pula
Pasal 31 ayat UU ITE menyebutkan ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas
informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan /
atau elektronik tertentu milik orang lain; dan ayat (2) bahwa setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang tidak
bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan / atau dokumen
elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan
apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan / atau
penghentian informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang sedang
ditransmisikan.
Penyebab terjadinya
penyalahgunaan regulasi / aturan ini, yaitu adanya rasa ingin tahu, mencoba - coba memasuki dan
memodifikasi sistem yang terlarang tanpa izin, Akses internet yang tidak
terbatas, kelalaian pengguna komputer, sistem keamanan jaringan yang lemah
serta kurangnya perhatian masyarakat dan penegak hukum yang menangani masalah
ini.
Agar dapat mematuhi regulasi / aturan yang
sudah ditetapkan maka dibuatlah kode etik yang harus ditaati bagi pengguna
maupun pembuat aplikasi, seperti bagi pembuat aplikasi, seharusnya tidak boleh
membuat dan menyebarkan Malware yang
dapat menggangu pengguna saat menggunakaannya, tidak boleh menuliskan kode yang
dengan sengaja menjatuhkan kode pembuat aplikasi lain demi mengambil keuntungan
serta menaikan pamor nya sendiri, tidak boleh menyebarkan data - data penting
karyawan, serta mencuri software khususnya Development
tools.
Dan bagi pengguna aplikasi, diharapkan
menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkaitan
dengan tendensi menyinggung secara langsung masalah suku, agama dan ras (SARA)
yang termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan,
penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok,
lembaga ataupun institusi lain. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi
yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) di
Indonesia dan ketentuan internasional. Tidak menampilkan segala bentuk
eksploitasi terhadap anak - anak dibawah umur serta masalah pornografi /
nudisme dalam segala bentuk baik itu berupa gambar, video, tulisan ataupun kata - kata.