BAB I
PENDAHULUAN
Macam-macam organisasi dapat
dilihat dari berbagai macam segi, mulai dari jumlah puncak pimpinan, segi
keresmian, segi tujuan, segi luas wilayah, segi sosial, dan segi bentuk.
Dilihat dari tujuannya organisasi dapat dibedakan menjadi organisasi niaga/ekonomi
dan organisasi sosial/organisasi kemasyarakatan, sedangkan organisasi regional
dan Internasional adalah macam organisasi menurut luas wilayah.
BAB II
TEORI
1. Organisasi
Niaga
Organisasi niaga adalah organisasi yang mempunyai tujuan utamanya
mencari keuntungan. Dilihat dari pengertiannya pun organisasi niaga ini dibentuk
untuk menghasilkan dan mendapatkan sebuah keuntungan terutama dalam bidang
niaga itu sendiri. Diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Perseroan
Terbatas (PT)
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal
terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Pemilik saham memiliki tanggung jawab atas saham yang dimilikinya.
Modalnya itu terdiri dari saham – saham yang bisa diperjualbelikkan. Jika
keuntungan perusahaan bisa dibagi sesuai ketentuan yang sudah diatur, jika
hutang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan maka hutang perusahaan tidak
termasuk tanggung jawab para pemegang saham.
Ciri dari
Perseroan Terbatas :
1. Modal dan ukuran perusahaan besar.
2. Sulit untuk dibubarkan PT.
3. Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan atau pegawai.
1. Modal dan ukuran perusahaan besar.
2. Sulit untuk dibubarkan PT.
3. Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan atau pegawai.
b. Perseroan
Komanditer (CV)
adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang
secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau bertindak
sebagai pemimpin. Dan merupakan salah satu badan usaha yang dilakukan
oleh pelaku bisnis usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia.
Ciri dan
sifat CV :
1. Mudah untuk mendirikkan.
2. Kelangsungan perusahaan cv tidak menentu.
3. Modal cukup besar karena didirikkan banyak pihak.
4. Cukup sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
c. Firma
(FA)
merupakan salah satu organisasi bisnis, di mana dilakukan perjanjian
antara dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dengan tujuan memperoleh
keuntungan bersama.
Ciri dan sifat Firma :
1. Pendirinya tidak memerlukkan akte
pendirian.
2. Mudah memperoleh kredit.
3. Jika ada hutang tidak terbayar maka setiap pemilik wajib membayar dengan harta pribadinya.
d. Koperasi
Adalah suatu badan usaha yang terdiri atas orang – orang atau badan
hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Tujuan
koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
e. Join
Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan
yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi
bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa
badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah
pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
f. Trus
Adalah suatu kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau
sebaliknya. Suatu hubungan ini merupakan hal yang sangat penting agar kerjasama
dapat tercipta dengan efektif.
g. Kartel
Adalah persekutuan perusahaan-perusahaan atau kelompok produsen mandiri dibawah
suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu.
Yaitu yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi, dan untuk memanipulasi pemenang tender, yang menguntungkan salah satu
anggota kartel tersebut.
h. Holding
Company
merupakan perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang
tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Sebagai contoh satu pusat perusahaan
membentuk cabang baru tetapi dalam satu group perusahaan.
2. Organisasi
Sosial / Organisasi Kemasyarakatan
Organisasi
Sosial atau yang sering di sebut Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) adalah
Organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat. Jalur pembentukan organisasi
Kemasyarakatan adalah:
- - Jalur Keagamaan
- - Jalur Profesi
- - Jalur Kepemudaan
- - Jalur Kemahasiswaan
- - Jalur Kepartaian & Kekaryaan
Ciri-cirinya
dari Organisasi Sosial sebagai berikut :
a. Formalitas,
merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis
daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan,
tujuan, strategi, dan seterusnya.
b. Hierarkhi,
merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan
wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang
memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada
anggota biasa pada organisasi tersebut.
c. Besarnya
dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak
anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung
(impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.
d. Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama
daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.
Contoh
organisasi sosial di masyarakat : keluarga, rukun tetangga dan desa, dengan
kelompok-kelompok sosial seperti kota, dan negara dimana anggotanya tidak
mempunyai hubungan erat.
3.
Organisasi Regional dan Internasional
Organisasi Regional dan Internasional |
1. APEC :
Asia Pasific Economic Cooperation ( organisasi kerjasama negara-negara kawasan
Asia Pasifik di bidang ekonomi ).
2. EEC :
Europe Economic Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan Eropa.
3. ASEAN :
Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia
Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor
Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan
akan menjadi anggota)
Sedangkan
Organisasi Internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa
negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai
persetujuan yang juga merupakan isi dari perjanjian atau charter. Organisasi ini
yang anggota-anggotanya meliputi negara di dunia.
Contoh
Organisasi Internasional :
1. PBB
2. NATO
3. OKI
1. PBB
2. NATO
3. OKI
Dalam Piagam PBB, masalah kerjasama regional
dijelaskan dalam Bab VIII, Piagam PBB, Pasal. 52-54, yang secara umum
menyebutkan bahwa tidak ada penolakan dari PBB bagi eksistensi Organisasi
Regional, sejauh Organisasi Regional tersebut dapat menciptakan, menjaga dan
memelihara keamanan dan perdamaian dunia khususnya di tingkat regional sesuai
dengan apa yang tertuang dalam Bab I, Piagam PBB, Pasal. 1-2, serta berupaya
penuh untuk menerapkan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Bab VI, Piagam PBB,
Pasal. 33-38, dengan bantuan Dewan Keamanan. Dalam bab yang sama, wewenang Organisasi
Regional dibatasi, seperti dijelaskan dalam Bab VIII, Pasal. 53, yang
menyatakan bahwa ‘tidak ada pengambilan tindakan yang boleh dilakukan di bawah
kesepakatan regional atau oleh badan regional tanpa otorisasi Dewan Keamanan’.
BAB III
ANALISA
Secara garis
besar organisasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu organisasi formal dan
organisasi informal. Pembagiannya tersebut pun tergantung pada tingkat atau
derajat mereka yang terstruktur. Namun dalam kenyataannya tidak ada sebuah
organisasi formal maupun informal yang sempurna.
Organisasi formal/ Resmi, organisasi yang dibentuk
oleh sekumpulan orang / masyarakat ini memiliki suatu struktur yang terumuskan
dengan baik, yang menerangkan hubungan-hubungan otoritasnya, kekuasaan,
akuntabilitas dan tanggung jawabnya, serta memiliki kekuatan hukum. Struktur ini
juga menerangkan bagaimana bentuk saluran-saluran melalui apa komunikasi
berlangsung lalu menunjuk tugas-tugas terspesifikasi bagi masing-masing
anggotanya. Selain itu ada juga kelemahan dari organisasi ini, organisasi
formal kadang tak tahan lama karena membutuhkan
biaya yang besar untuk operasionalnya dan mereka relatif
bersifat tidak fleksibel serta solidaritas dari antar karyawan yang rendah.
Pada
organisasi-organisasi informal keanggotaannya dapat dicapai baik secara sadar
maupun tidak sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan waktu eksak seseorang
menjadi anggota organisasi tersebut. Sifat eksak dari hubungan antar anggota ini
membuat tujuan organisasi bersangkutan yang tidak terspesifikasi.
Organisasi
regional merupakan organisasi yang dibentuk dan disepakati oleh beberapa negara
tertentu sehingga luas wilayahnya hanya meliputi beberapa negara tertentu saja.
Sedangkan organisasi internasional adalah suatu organisasi yang merupakan
gabungan dari beberapa negara yang membentuk satu kesatuan atau dapat disebut
sebagai unit fungsi yang terikat dalam suatu perjanjian dan memiliki tujuan
bersama demi kepentingan bersama.
Dari macam-macam
organisasi ini bisa dibedakan menurut segi tujuannya yang hendak dicapai ada
organisasi niaga / ekonomi dan organisasi sosial / organisasi kemasyarakatan.
Sedangkan organisasi regional & internasional adalah macam organisasi
menurut luas wilayah. Sehingga bisa dibedakan mana organisasi yang formal dan
informal.
BAB V
REFERENSI
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/computer-science-and-information/information-system-s1-1/teori-organisasi-umum-2-1/macam-organisasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Luar_Negeri_Indonesia#Organisasi_Internasional
http://id.wikipedia.org
http://alfientanaka.wordpress.com/2012/10/18/macam-macam-organisasi-dari-segi-tujuan/
http://oktavianushendy13.blogspot.com/2013/10/macam-macam-organisasi-dari-segi-tujuan.html