Contact Form

 
Dalam teknologi sistem informasi terdapat fungsi yang berguna sebagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Selain itu, regulasi / aturan dalam teknologi system informasi juga berfungsi untuk mengatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet serta melindungi merek, konsumen, hukum dagang, dan mencegah praktek monopoli di dalam perdagangan dunia maya dan sebagainya.

Sebagai contoh kasus akan regulasi / aturan ini, terjadi pada Florence Sihombing, Agustus 2014 yang lalu, ia harus menghadapi tuntutan yang dilayangkan kepada dirinya karena dituduh melakukan pelanggaran pasal 27 dan 28 UU ITE. Hal itu bermula saat ia mengungkapkan kekesalannya dengan nada yang merendahkan nama baik kota Yogyakarta pada situs pertemanan Path. Status itu kemudian disebar dimedia jejaring sosial dan menuai reaksi negatif dari seluruh pengguna medsos. Masyarakat Yogya, yang merasa dilukai dengan pernyataan florence tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib.

Serta kasus penyadapan pihak Australia, terhadap pejabat di Indonesia. Yang mana kasus ini melanggar pasal 40 UU Telekomunikasi yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Demikian pula Pasal 31 ayat UU ITE menyebutkan ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan / atau elektronik tertentu milik orang lain; dan ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan / atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan / atau penghentian informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.

Penyebab terjadinya penyalahgunaan regulasi / aturan ini, yaitu adanya rasa ingin tahu, mencoba - coba memasuki dan memodifikasi sistem yang terlarang tanpa izin, Akses internet yang tidak terbatas, kelalaian pengguna komputer, sistem keamanan jaringan yang lemah serta kurangnya perhatian masyarakat dan penegak hukum yang menangani masalah ini.

Agar dapat mematuhi regulasi / aturan yang sudah ditetapkan maka dibuatlah kode etik yang harus ditaati bagi pengguna maupun pembuat aplikasi, seperti bagi pembuat aplikasi, seharusnya tidak boleh membuat dan menyebarkan Malware yang dapat menggangu pengguna saat menggunakaannya, tidak boleh menuliskan kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode pembuat aplikasi lain demi mengambil keuntungan serta menaikan pamor nya sendiri, tidak boleh menyebarkan data - data penting karyawan, serta mencuri software khususnya Development tools.

Dan bagi pengguna aplikasi, diharapkan menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkaitan dengan tendensi menyinggung secara langsung masalah suku, agama dan ras (SARA) yang termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok, lembaga ataupun institusi lain. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) di Indonesia dan ketentuan internasional. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak - anak dibawah umur serta masalah pornografi / nudisme dalam segala bentuk baik itu berupa gambar, video, tulisan ataupun kata - kata.

Location:

Gandul, Cinere, Depok City, West Java, Indonesia

view large map

Total comment

Author

Unknown