Contact Form

 

Warganegara dan Negara


Nama  : Rizki Candra Nugraha
Kelas  : 1KA24
NPM   : 16112552


Negara merupakan tempat atau suatu wadah yang menampung semua persoalan yang ada dalam masyarakat besar. Hal ini membuat suatu negara itu harus bekerja keras untuk mengatur dan mengendalikan serta mengorganisasikan semua kelompok masyarakat agar tidak terjadinya perpecahan yang timbul dalam suatu negara tersebut. Seperti Negara Indonesia, merupakan suatu negara kepulauan dan kesatuan diantara masyarakatnya. Yang seharusnya tidak akan ada perpecahan dan perpisahan antara masyarakat ataupun pulaunya. Tetapi tidak, ini dibuktikan dengan telah di rebutnya pulau kita oleh negara lain, dan masyarkatnya mendirikan negara sendiri. Seharusnya hukum di negara ini harus lebih tegas, mengenai batas wilayahnya, pelanggaran akan masalah yang dibuat oleh penduduknya maupun masyarakat luar yang ingin mengambil keuntungan dari negara kita,  dan masalah akan pemerintahan di dalam negara itu sendiri.


Tidak akan ada Negara tanpa warganegara. Warganegara merupakan unsur terpenting dalam terbentuknya Negara. Warganegara dan Negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warganegara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya.

Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. sedangkan Negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari Warga Negaranya.

Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warganegara. Selain itu, tentunya kita sebagai Warganegara Indonesia yang baik, memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk Negara. Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Negara membuat suatu peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu Negara.

Hukum digunakan pemerintah dan warganegara untuk memberi batasan-batasan perilaku dalam bertindak. Jika melanggarnya, maka akan ada sanksi terhadapnya karena hukum suatu Negara mencerminkan akan norma-norma yang berlaku dalam suatu Negara tersebut. Suatu negara mempunyai hukum untuk mengatur tentang persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat dan mengurus tata tertib hukum yang berlaku di masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat yang ada pada negara tersebut.

Hukum itu sendiri memang telah ada dan dibuat dalam suatu pemerintahan di negara ini, yang ber-azazkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 45, Pasal-pasal sampai Ketetapan MPR, sumber hukum itu tetap ada. Tetapi ini tidak mendarah dan mendaging di setiap masyarakatnya, dan mungkin hanya sebagian kecil masyarakat yang menyadari dan menjalankannya. Sehingga mereka lupa bahwa ada hukum berlaku dan mengawasi setiap perilaku mereka sebagai warganegara di negara itu.

Kita sebagai warganegara yang benar, haruslah tau akan kewajiban kita yang mendiami negara ini, dan tidak hanya menuntut hak, hukum dan norma diabaikan. Sehingga bisa mewujudkan negara kesatuan yang utuh tanpa ada perpecahan dan sadar akan hukum-peraturan dan norma yang ada. Mencontoh dari negara besar Amerika, mereka bersatu berusaha untuk menjadikan negara mereka, negara adikuasa. Dan tak sedikit warganegara mereka masuk ke dalam suatu negara, hanya untuk membuat dan menambah aset bagi negara mereka. Dan kita warganegara yang benar, seharusnya bisa berbuat sama seperti warganegara besar di Dunia. #nur


Total comment

Author

Unknown

0   comments

Post a Comment

Cancel Reply